sumber :
https://humamawwab.wordpress.com/2015/09/09/lima-syarat-agar-bernilai-ibadah-berpahala/
Ringkasan tausiyah Ustadz Athoillah al Palimbani
Rasulullah telah mengajarkan kepada kita bagaimana cara menyembah dan membesarkan agama Allah, sebagai pedoman bagi kita. Allah berfirman, “Tidak Aku jadikan jin dan manusia itu melainkan untuk beribadah kepada Ku” (Az Zariat : 56). Caranya telah ditunjukkan oleh Rasulullah melalui wahyu dari Allah dan hadits-hadits. Apa yang dikatakan oleh Rasulullah merupakan wahyu dan Ilham dari Allah. Firman Allah, “Tidaklah Rasulullah bersabda mengikuti hawa nafsuNya, tetapi apa yang diwahyukan oleh Allah”.
Konsep ibadah yang ditunjukkan oleh Rasulullah sangat luas. Bukan hanya menjalankan Rukun Iman dan Islam saja, wirid zikir saja. Menegakkan rukun islam dan iman adalah wajib, merupakan pondasi dalam ajaran Islam. Sedangkan ibadah furuk atau ranting-ranting, cabang-cabangnya banyak sekali. Ada berupa Fardlu kifayah, sunat mu’akad, sunat ghairu mu’akad, dan mubah. Allah dan Rasul juga menginginkan kita menjadikan perkara mubah sebagai ibadah. Mulai dari yang kecil hingga perkara besar bisa dijadikan ibadah. Cara berpakaian, melakukan ekonomi, bermasyarakat, dan sebagainya dijadikan sebagai ibadah.
Seandainya semua persoalan kita jadikan sebagai ibadah, maka hidup kita 24 jam dalam ibadah dan mengabdi kepada Allah. Kita tidak menyia-nyiakn waktu yang Allah berikan kepada kita. Tetapi kalau kita hanya jadikan ibadah pada perkara-perkara mubah saja, sedangkan yang lain tidak, maka inilah yang dikatakan kita menyia-nyiakan umur. Kenapa demikian???…karena ibadah wajib hanya beberapa jam saja, sedangkan ibadah furuk banyak sekali.
Jadi bagaimana setiap usaha kita jadi ibadah?
harus menempuh lima syarat :
- Niat karena Allah
- Perkara yang dilakukan tidak melanggar syariat
- Pelaksanaannya harus sesuai syariat
- Hasilnya dimanfaatkan sesuai syariat
- Tidak meniggalkan yang wajib (rukun iman dan Islam)
Contohnya orang yang berdagang, bagaimana usaha itu bisa dijadikan ibadah dan berpahala?
- Niat karena Allah. Membangunkan fardlu kifayah dikalangan penduduk Islam, supaya orang islam tidak membeli barang dari orang bukan Islam.
- Perkara yang dilakukan (berjualan) sah dan halal menurut syariat. Seperti beras, gula, kopi, dan lain-lain.
- Pelaksanaan harus sesuai syariat. Timbangan harus betul, jangan ada unsur riba.
- Hasilnya harus sesuai syariat. Membayar zakat apabila telah sampai nisabnya, membantu fakir miskin, mesjid dan lain-lain.
- Tidak meninggalkan yang wajib. Jangan sampai karena ingin melaksanakan fardlu kifayah, fardlu ‘ain ditinggalkan. Tidak sholat, tidak puasa, tidak membayar zakat, dan lain-lain. Sebab fardlu ‘ain lebih utama dari fardlu kifayah. Meninggalkan fardlu ‘ain berarti semua yang dilakukan tidak sah dan tidak berpahala di sisi Allah.
Jadi, apabila pedagang melakukan 5 syarat maka akan jadi ibadah. 10 jam ia berdagang berarti 10 jam pula ia beribadah dan beramal sholeh kepada Allah. Jika pada waktu yang sama seorang sahabat beri’tikaf di Mesjid 3 jam dengan sembahyang sunat 300 rakaat, membaca Al qur’an, dan sebagainya. Maka pahala orang yang berdagang itu lebih banyak dari beri’tikaf di Mesjid. Sebab sahabat tadi hanya melakukan perkara sunat, itupun untuk pribadinya saja. Sedangkan pedagang tadi melaksanakan fadlu kifayah, untuk masyarakat. Tenagany digunakan untuk orang banyak. Inilah yang dikatakan fardlu kifayah lebih besar dari amalan sunat. Dengan adanya fardlu kifayah, masyarakat tidak bergantung pada non muslim. Rasulullah bersabda, “Sebaik-baiknya ialah yang memberi manfaat pada manusia lain”. Pedagang itu bukan saja mendapat keuntungan sendiri, bahkan orang lain juga mendapat untung darinya. Dia mendapatkan dua keuntungan yaitu di dunia dan di akhirat. Di dunia dapat untung dalam bidang ekonomi dan di akhirat mendapat pahala.
Contoh lain di bidang Pelajaran.
Yang belajar, mengajar, mentadbir, harus menempuh 5 syarat untuk menjadi ibadah :
Yang belajar, mengajar, mentadbir, harus menempuh 5 syarat untuk menjadi ibadah :
- Niat karena Allah. Perintah Allah wajib menuntut ilmu.
- Perkara yang dipelajari sah menurut syariat Islam. Seperti fikih, tauhid, tasauf, ilmu-ilmu fardlu ‘ain, ilmu sains, ilmu alam, bahasa dan ilmu-ilmu yang bermanfaat. Begitu juga ilmu fardlu kifayah untuk keperluan umat Islam, seperti membuat sepeda, motor, pesawat, dan sebagainya.
- Pelaksanaannya harus sesuai syariat, jangan bergaul dengan muda mudi tanpa batas.
- Hasil dari ilmu yang diperoleh itu disumbangkan untuk Islam. Fardlu kifayah untuk masyarakat.
- Jangan meninggalkan yang wajib.
Maka mendapatkan dua keuntungan, yaitu di dunia mendapatkan ilmu pengetahuan dan di akhirat mendapatkan pahala di syurga. Kadang-kadang ilmu akhiratpun tidak mendapatkan pahala karena tidak melaksanakan 5 syarat, jadi sia-sia saja.
Dengan demikian dapat kita pahami bahwa ibadah dengan kemajuan adalah dua hal yang tidak terpisah. Jika umat Islam memahami tentang ajaran Islam dan mengamalkannya, maka satu perbuatan mendapatkan dua keuntungan, yaitu disamping ibadah juga sebuah kemajuan. Ibadah mendapat pahala dari Allah sedangkan kemajuan dapat menaikkan derajat umat Islam. Kemudian dapat kita pahami pula bahwa kemajuan kebudayaan tamaddun itu adalah buah dari umat islam menegakkan hukum. Contohnya untuk menghasilkan pendidikan mesti ada sekolah. Sekolah itu adalah kemajuan. Begitu juga kalau mau menghasilkan roti harus ada pabrik. Pabrik itu merupakan kemajuan setelah kita melaksanakan fardlu kifayah. Begitu pula dengan klinik, rumah sakit, merupakan kemajuan dalam bidang kesehatan. Jadi klinik, rumah sakit itu merupakan buah setelah kita menegakkan batangnya yaitu fardlu kifayah. Maka dapat disimpulkan bahwa kemajuan dibidang apapun yang kita lahirkan adalah hasil dari membangunkan hukum.
Jadi tidak benar apabila masih ada yang mengatakan jika hendak maju dalam bidang apapun maka hendaklah meninggalkan hukum-hukum Allah atau laksanakan sedikit saja. Bagi kita yang yakin, jika umat islam mau maju maka hendaklah bersungguh-sungguh menegakkan hukum. Akan bertambah jayalah kemajuan islam. Jika kita meniggalkan hukum, maka akan mundurlah umat islam. Oleh karena itu, jika umat islam ingin maju maka hendaklah melaksanakan syariat sebanyak-banyaknya dibidang apa saja.
Mengapa umur Islam hari ini mundur???…………. ini karena mereka tidak meu menegakkan syariat. Mana klinik umat islam (kalaupun ada hanya sedikit), mana pabrik umat islam, mana sekolah yang dibangunkan oleh umat Islam?…….dan sebagainya. Jangan kita tanya apa yang negara berikan, itu adalah tanggung jawab mereka. Yang kita inginkan hasil yang umat Islam, masyarakat lakukan, mana………….??? sebab fardlu kkifayah ini adalah tanggung jawab semua orang, baik pemerintah maupun rakyat. Kadang-kadang mau membeli Al qur’an di mesjid pun terpaksa minta dengan negara. Ini menandakan betapa lemahnya umat Islam. Jadi, jika kita tidak dapat melahirkan fadlu kifayah dikalangan masyarakat Islam, maka kita akan berdosa.
Barulah kita paham bahwa konsep ibadah dalam ajaran islam sangat luas. Jika ditegakkan maka akan lahirlah kemajuan kemajuan ditengah masyarakat Islam. Allah berfirman, “Tidak Aku jadikan jin dan manusia itu, melainkan untuk beribadah kepada Ku” (Az Zariat : 56). Jadi ibadah yang dimaksudkan disini, selain kita melaksanakan rukun Iman dan Islam, setiap gerak gerik kita, perbuatan kita hendaklah dijadikan ibadah kepada Allah dengan melalui 5 syarat Ibadah. Inialah hakekat seorang hamba Allah……….
No comments:
Post a Comment